Sebagai partner terpercaya dan profesional dalam penyediaan jasa Konsultan di bidang Manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehata, Rekam Medis dan Informasi Kesehatan serta Asuransi Kesehatan baik untuk Mitra Pelatihan, Pendampingan / Bimbingan Teknis maupun Penelitian. Kami mempunya beberapa jenis kegiatan yang sudah kami sesuaikan dengan situasi Pandemi Covid-19. Untuk kegiatan yang mengharuskan adanya tatap muka atau kunjungan langsung kami menerapkan Protokol kesehatan secara ketat, sementara kegiatan yang bisa dilaksanakan secara Daring kami memanfaatkan Teknologi Informasi yang sekaligus menjawab tantangan kesiapan kita dalam menghadapi era Industri 4.0

PENYUSUNAN UNIT COST & TARIF PELAYANAN

Rumah sakit saat ini dituntut menerapkan konsep manajemen dengan baik dalam rangka praktek bisnis yang sehat agar menjadi organisasi yang cost effective, tanpa meninggalkan mutu dan fungsi sosial yang diembannya. Hal ini seiring dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah diimplementasikan dan diselenggarakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai per 1 Januari 2014. Dalam pelaksanaan JKN, tentunya menuntut adanya “Kendali mutu dan Kendali biaya” pada tingkat fasilitas kesehatan yang harus dilakukan oleh fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan (Permenkes RI Nomor 71 Tahun 2013). Kendali biaya yang dilakukan oleh fasilitas Kesehatan (rumah sakit) dapat dilakukan dengan baik apabila telah diketahui biaya satuan (unit cost) dari pelayanan kesehatan yang diberikan. Selain untuk kendali biaya, unit cost dapat digunakan sebagai dasar penentuan tarif bagi pasien umum non BPJS Kesehatan, untuk penyusunan tarif yang akan dibandingkan dengan tarif INA CBGs, dan untuk mafaat lainnya.

Rumah Sakit Pemerintah, BUMN dan swasta merupakan bagian dari jenis rumah sakit di Indonesia tentunya juga berpedoman pada undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.  Undang-undang ini mengamanahkan bahwa rumah Sakit BUMN dan swasta harus dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit. Bagi rumah sakit pemerintah, undang-undang ini mengamanahkan bahwa rumah sakit pemerintah harus dikelola dengan berbentuk Badan Layanan Umum (BLU). Inti dari BLU adalah fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, dan praktek bisnis yang sehat yaitu operasional rumah sakit dengan kaidah manajemen. Rumah sakit BUMN dan Swasta tentunya patut mengacu pada pola pengelolaan sejenis BLU tersebut untuk mencapai kemandirian dalam pengelolaan rumah sakit.

Undang-undang No. 44 Tahun 2009 juga menjelaskan bahwa pola tarif nasional ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost). Peraturan pemerintah No. 74 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLU menjelaskan bahwa imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan. Permenkes No. 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit juga menjelaskan bahwa tarif rumah sakit dihitung atas dasar unit cost dari setiap jenis pelayanan. Merujuk pada undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri kesehatan di atas, tentunya rumah sakit BUMN juga perlu menetapkan tarif khususnya untuk pasien umum non BPJS Kesehatan dan pasien BPJS Kesehatan bila naik kelas yang didasarkan pada unit cost, untuk perbandingan tarif rumah sakit dengan tarif INA CBGs.

Pada era JKN ini, unit cost merupakan alat penting dalam kendali biaya dan sebagai dasar evaluasi tarif INA CBGs. Saat ini sudah menjadi kebutuhan bagi rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan harus mengikuti sistem penggantian biaya atau klaim berdasarkan Indonesian - Case Based Groups (INA-CBG’s) yang memunculkan permasalahan yaitu masih ada beberapa tarif yang memiliki jumlah klaim yang relatif kecil dibanding tarif riil (berdasarkan kebutuhan operasional). Konsekuensi menanggapi permasalahan yang ada, maka rumah sakit sebagai pelaksana dituntut untuk lebih bijak mengelola keuangan dengan pola INA-CBG’s. Dimana rumah sakit harus memberikan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien tanpa mengurangi mutu. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengidentifikasi seluruh aktivitas jasa pelayanan yang ada di rumah sakit sehingga biaya yang dikeluarkan dapat dievaluasi sesuai klaim tarif yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Rumah sakit tidak bisa menghindar dari tarif INA CBGs, dengan demikian rumah sakit dituntut untuk berupaya bagaimana agar tidak merugi dengan tarif INA CBGs atau menekan seminimal mungkin bagi tarif INA CBGs yang sangat relatif rendah dibandingkan biaya operasional.

Dengan demikian unit cost, tarif dan mutu pelayanan merupakan komponen penting di rumah sakit yang terkait dengan berbagai pihak yaitu pemilik, manajemen rumah sakit dan masyarakat. Sebuah dilema bagi rumah sakit antara biaya pelayanan kesehatan yang semakin tinggi, sedangkan tarif yang diberlakukan harus kompetitif, dan tuntutan mutu pelayanan yang baik. Perlu dibuatkan terobosan untuk sebuah strategi yang sifatnya saling menguntungkan (win win solution). Pada satu sisi, rumah sakit diharapkan bisa memberikan pelayanan yang bermutu kepada pasien peserta JKN dengan penggantian biaya yang belum tentu bisa menutup biaya pelayanan kesehatan. Di sisi lain, rumah sakit dituntut untuk efisien sehingga biaya kesehatan bisa dikendalikan dengan baik (cost contaiment), memperoleh profit yang maksimal, kepuasan pelanggan  meningkat, dan pelayanan yang bermutu. Tools untuk mencapai strategi tersebut adalah diawali dengan analisis biaya pelayanan rumah sakit dengan melakukan penghitungan unit cost. Hal ini juga berlaku pada puskesmas dan klinik.

Unit cost adalah besaran biaya satuan dari setiap kegiatan pelayanan yang diberikan rumah sakit, yang dihitung berdasarkan standar akuntasi biaya rumah sakit atau fasilitas kesehatan tertentu. Metode yang paling tepat untuk menghitung unit cost di atas adalah metode activity based costing (ABC), karena metode dapat menghitung besaran biaya yang diperlukan untuk setiap satu satuan pemeriksaan/tindakan/pelayanan. Di samping itu, penghitungan unit cost dengan metode activity based costing (ABC) dapat menghitung secara riil, detail dan tertelusur pada masing-masing produk layanan sesuai kondisi rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain. 

Beberapa permasalahan yang dialami oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain di berbagai daerah yaitu belum dilakukan perhitungan biaya satuan (unit cost) dengan menggunakan metode activity based costing (ABC). Perhitungan biaya satuan (unit cost) di beberapa rumah sakit fasilitas kesehatan lain belum dilakukan disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah kurangnya keterampilan dan pengetahuan mengenai perhitungan biaya satuan (unit cost), beban kerja tenaga manajemen rumah sakit fasilitas kesehatan lain yang tinggi dan terbatasnya waktu untuk melakukan perhitungan unit cost

Oleh karena itu, kami memberikan pelayanan berupa pelatihan dan pendampingan bimbingan teknis sesuai kebutuhan RS. pada kegiatan pelatihan kita akan memberikan kiat2 dan sepenuhnya unit cost disusun oleh pihak RS. untuk kegiatan pendampingan dan bimbingan teknis, kita akan memberikan ilmu untuk penghitungan unit cost dan membantu sepenuhnya RS dalam menyiapkan data dan menyusun perhitungan unit cost.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *