Sebagai partner terpercaya dan profesional dalam penyediaan jasa Konsultan di bidang Manajemen Fasilitas Pelayanan Kesehata, Rekam Medis dan Informasi Kesehatan serta Asuransi Kesehatan baik untuk Mitra Pelatihan, Pendampingan / Bimbingan Teknis maupun Penelitian. Kami mempunya beberapa jenis kegiatan yang sudah kami sesuaikan dengan situasi Pandemi Covid-19. Untuk kegiatan yang mengharuskan adanya tatap muka atau kunjungan langsung kami menerapkan Protokol kesehatan secara ketat, sementara kegiatan yang bisa dilaksanakan secara Daring kami memanfaatkan Teknologi Informasi yang sekaligus menjawab tantangan kesiapan kita dalam menghadapi era Industri 4.0

PENYUSUNAN SISTEM REMUNERASI DAN PAK

Urgensi remunerasi bagi rumah sakit (RS) dituangkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b. UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyebutkan bahwa “Setiap rumah sakit mempunyai hak : menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Besarnya perhatian dalam pemberian remunerasi di RS tentunya tidak terlepas dari kenyataan bahwa pemberian jasa pelayanan merupakan bentuk remunerasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Seiring dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bentuk Jaminan Kesehatan yang terdapat dalam SJSN per 1 Januari 2014 semua program jaminan kesehatan yang telah dilaksanakan pemerintah diintegrasikan dalam satu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK). Pembayaran dalam program ini adalah secara Prospektif dengan menggunakan Tarif INA CBG’s, yaitu tarif pembayaran paket perdiagnosa. Dampaknya adalah pembayaran jasa pelayanan berdasarkan fee for service akan menimbulkan beberapa kendala, seperti misalnya : sulit untuk mengidentifikasi besaran jasa yang harus diberikan kepada individu pelaksana, hal ini disebabkan biaya yang dibayar oleh BPJSK adalah paket perdiagnosa bukan per tindakan.

Menyikapi hal tersebut pembayaran jasa pelayanan berdasarkan kinerja pelaku layanan hadir sebagai solusi. Pendekatan kinerja sebagai instrumen pembagian jasa pelayanan dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan pembagian jasa pelayanan antara kelompok dokter, paramedis perawat/non perawat, tenaga administratif serta tingkatan manajer rumah sakit, sekaligus sebagai upaya untuk memastikan bahwa tugas-tugas seluruh stakeholder internal RS dapat terselenggara dengan baik sesuai target mutu yang dicanangkan.

kami siap memberikan pelatihan dan pendampingan kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk dapat menyusun sistem remunerasi berbasis kinerja. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *